Beriantika: #16Q: penarikan unit link, ada lebih fari ketika penyetoran. Apakah dikenakan pajak? Dikenakan pajak apa? Katanya konsultasi kpp kena final sesuai se 9 th 1997
#27A: Dasar hukum pengenaan pajak pada produk Unit Link adalah Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.42/1997 yang mengatakan bahwa: “Apabila terdapat pembayaran akibat penutupan asuransi yang mengandung unsur tabungan (investasi) dan apabila pembayaran manfaat dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun atau kurang, maka selisih lebih antara manfaat tabungan dan premi yang telah dibayar, diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau bunga deposito yang dikenai PPh Final.”
–
AMP