Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#50Q : saya ingin menanyakan untuk billing PPH 21 Ditanggung pemerintah. Apabila saat pembuatan billing DTP tapi uraiannya salah bagaimana ya? harusnya kan PMK No.82 tertulis PMK.28. Pembetulan SPT kah mas/mba? Terimakasih

Jawaban

#50A untuk masa pajak September, silakan dibetulkan SPTnya

Dasar Hukum

Editor

PNT