terkait tax treaty indonesia jerman, di pasal 7 di jelaskan bahwa apabila perusahaan terdapat BUT di Indonesia maka teruntang pajak di indo. apakah untuk pasal 8 juga berlaku gitu
Khusus untuk laba yang berasal dari pengoperasian kapal laut atau pesawat-pesawat udara dalam lalu lintas internasional hanya dikenakan pajak di negara tersebut.
–
MR