Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wp ada pbk 9 jt ke masa september, september ada pph terutang 1 jt, sisanya bisa dipbk lagi ?

Jawaban

bukti pbk dapat dilakukan Pbk, sepanjang belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di spt

Dasar Hukum

Editor

R