pmk 103/2021, kode identifikasi rumah yang diserahterimakan di pasal 3 ayat 2 huruf d dan kode identitas rumah pasal 8 ayat 3, itu memang berbeda ?
tidak ada penjelasan lebih lanjut, mengenai pembuatan faktur lebih baik diisi lengkap antara kode identifikasi rumah dan kode identitas rumah
–
R