Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Natura yang dijadikan obyek pajak berdasarkan UU HPP itu apa, yang bisa dibiayakan apa saja?

Jawaban

Di UU HPP yang diatur adalah yang dikecualikan dari objek pajak di pasal 4 ayat (3) huruf d (BAB III PPh), dan yang dapat dikurangkan sebagai biaya di pasal 6 ayat 1 huruf n. Tapi terkait aturan turunannya belum ada, ada disclaimer juga di pasal 32C nya bahwa akan diatur oleh PP. Boleh konsul ke KPP dulu

Dasar Hukum

Editor

AAM