Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kerugian penjualan aset apakah bisa dibiayakan

Jawaban

kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Pasal 6 ayat (1) huruf d)

Dasar Hukum

Editor

MAR