Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Badan dengan badan, peneyrahan jasa ekspedisi, bagaimana pph dan ppnnya?

Jawaban

atas penyerahan tsb dipotong pph pasal 23 oleh pihak pengguna jasa selaku pemotong untuk ppn, pastikan dulu apakah yang menyerahkan jasa adalah PKP?

Dasar Hukum

Editor

TANSP