Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kerugian atas penjualan aset apakah bisa dibiayakan?

Jawaban

kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Pasal 6 ayat (1) huruf d)

Dasar Hukum

Editor

LR