WP menanyakan terkait pengiriman ke batam, apabila pengiriman menggunakan jalur darat (truk) apakah tetap mendapatkan fasilitas tidak dipungut? perusahaannya bergerak di bidang distribusi aspal bu, barang yang dikirim aspal.
barang masuk dari tlddp ke kaw. bebas, mendapatkan fasilitas tdk dipungut asalkan sesuai ketentuan yg disebut di pmk 62/2012. pmk 171/2017 dan pmk 41/2018
–
FRS