WP Pabrik pengolahan Biji kakao dan mengirimkan barang ke pembeli, untuk barangnya tersebut diangkut/dikirim oleh penyedia jasa angkut. Untuk perpajakannya, apakah si WP tersebut harus melakukan pemotongan PPh 23 atau PPh 21 atau bagaimana ya?
kalau dia OP berarti kan ga masuk PPh 23 yaa atas jasa pengangkutannya, Harusnya msuk ke pph 21 atas jasa tsb, tapi nanti kena tarif yang lebih tinggi 20%
–
ABS