terkait atas bunga obligasi dalam mata uang asing - USD, atas bunga tersebut memenuhi ketentuan PMK 91/PMK.010/2016, Maka PPh tersebut ditanggung oleh pemerintah sehingga pemegang obligasi menerima jumlah bunga yang tidak dipotong PPH. untuk penyajiannya didalam Laporan PPh Badan Dollar itu disajikan dimana ya Pak?
Dicantumkan pada penghasilan yg dikenakan PPh final. Bisa penegasan KPP jika masih ragu karena di petunjuk pengisian SPT Tahunan Badan tidak diatur khusus PPh DTP atas bunga obligasi tsb.
–
NP