perusahaan keluarga yg kepemilikannya diberikan secara turun temurun. pemilik terakhirnya ini tidak punya npwp itu bagaimana ya?
1. pemiliknya ini apakah jg merangkap sbg pengurus? kalau iya, berdasarkan per 04/2020 seharusnya dia wajib punya npwp 2. pemiliknya ini nanti ada kemungkinan diberikan dividen dari perusahaan, apabila tidak ingin dividennya jd objek pajak, maka harus invest dan lapor realisasi investasi ⇒ lapornya harus pakai npwp, tidak diinvest punn tetap harus setor sendiri pph atas dividen, harus punya npwp 3. sepanjang sudah menmenuhi syarat objektif dan subjektif, maka wajib daftar npwp
–
AMP