Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kita ingin tanyakan terkait Pemberian Insentif PPN DTP sesuai PMK 102/PMK.010/2021. apabila ada kontrak sewa selama 5 tahun. dengan sistem pembayaran Down payment, lalu dilanjutkan cicilan selama 24x. pada bulan oktober ini ditagih cicilan ke 18-20, apakah kami berhak dapat insentif PPN DTP?? karena penagihan berdasarkan cicilan, tidak disertakan bulan gimana ya mas mbak?

Jawaban

pastikan WP memenuhi ketentuan pasal 3 ayat 1 dan pasal 4 ayat huruf c PMK 102/PMK.010/2021 karena dari pertanyaan WP sepertinya 2 hal tersebut yang harus di pastikan agar bisa mendapatkan insenti PPNnya

Dasar Hukum

Editor

RS