Table of Contents

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

#3Q: Mau bertanya mengenai pengisian bukti potong tidak final pph 21, JIka tidak memiliki npwp dan no ktp, apa bisa tetap memasukkan identitas orang tersebut ?

Jawaban

#3A: KTP fisik belum ada karena masih dalam proses di dukcapil. Silakan gunakan nomor yang tertera di KK untuk NIK-nya.

Dasar Hukum

Editor

BCW