ada ppn jln masa jan 2018 yg blm disetorkan wp, misal mau dikreditin di spt masa jan 2018 ini masih bisa kan ya selama blm pemeriksaan?
SPTnya sudah pernah lapor kah? Selama masih bisa pembetulan (cek pasal 8 ayat 1 dan 1a UU KUP ya), iya bisa aja dikreditkan. Secara umum kan bisa dikreditkan sesuai dg masa yg tercantum di sspnya ya.
–
NA