Pbk. wajib pajak penyetor dalam hal ini berarti dapat ditandatangani oleh staf keuangan perusahaan yang menyetor ya pak? permohonannya
Dalam hal WP Penyetor adalah badan, dittd oleh pengurus. Pengertian pengurus sesuai penjelasan pasal 32 UU KUP Tambahan: ada juga di UU HPP, bagian KUP pasal 32 ayat (4)
–
AAM