Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Pbk. wajib pajak penyetor dalam hal ini berarti dapat ditandatangani oleh staf keuangan perusahaan yang menyetor ya pak? permohonannya

Jawaban

Dalam hal WP Penyetor adalah badan, dittd oleh pengurus. Pengertian pengurus sesuai penjelasan pasal 32 UU KUP Tambahan: ada juga di UU HPP, bagian KUP pasal 32 ayat (4)

Dasar Hukum

Editor

AAM