tanya mas/mba, untuk PM atas penyerahan instalasi air bersih dari PDAM kepada perusahaan developer itu bisa dikreditin kan ya?
bisa dikreditkan sepanjang develpor tidak melakukan penyerahan air juga dan tidak memenuhi kententuan Pasal 9 ayat 8 perubahan UU PPN di UU 7 tahun 2021
–
FDY