Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jadi WP Badan mempunyai Piutang Tidak Tertagih Dan WP Badan tersebut melaporkan softcopy piutang tidak tertagih pada SPT Tahunan Badan Apakah (fisik) Hardcopy Piutang Tidak Tertagih tetap harus dilaporkan atau dikirim ke KPP terkait?

Jawaban

Kalau udah di lampirkan di djp online yaa gausah ke kpp lagi sih

Dasar Hukum

Editor

ABS