Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

staff keluarga salah melakukan penyetoran dan pelaporan pph final 4(2). Seharusnya disetor dan dilaporkan an pihak A, salah disetor dan dilaporkan an pihak B. Bisa nggak pihak B bikin pembetulan nihil, trus atas bpn tsb di pbk ke pihak A?

Jawaban

untuk pelaporan spt yang salah, silahkan dilakukan pembetulan. untuk pembayaran tsb dapat di pbk selama belum diperhitungkan dalam spt. jika tidak bisa pbk, maka bisa mengajukan pmk 187

Dasar Hukum

Editor

EAL