PP46, 2015 pakai PP46, omzet 2015 melebihi 4,8M, sehinggal 2016 menggunakan tarif umum. 2016 omzet turun, dibawah 4,8M. Apakah 2017 bisa menggunakan tarif pp46 1%?
Di PP46/2013 tidak ada ketentuan bahwa WP yang sudah pernah menggunakan PP46 dan tarif umum tidak boleh balik ke PP46. Kriterianya tetap sesuai pasal 3, berdasarkan penghasilan bruto tahun pajak sebelumnya
–
AAM