Jika wp badan sudah membayar pph 25 full , padahal dia dapat insentif pengurangan 50% berdasarkan pmk 149 tahun 2021 Apakah bisa di PBK?
Berdasarkan SE-44/PJ/2021 bisa diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya; atau diajukan pemindahbukuan sesuai PMK-242/2014.
–
NK