jdi ada 3 pelaku, saya sbg penerima jasa, pemberi jasa, dan supplier (pengirim barang) nah jadi supplier ini memberikan tagihan biaya kirim ke pemberi jasa dan pemberi jasa meneruskan ke pihak penerima jasa , apakah untuk reimbursment biaya kirim ini nanti ada pph dan ppn nya?
Saat digali data terkait kontrak dan tagihannya wp no respon.
–
FRS