#11Q: misalkan ada aset yg disita oleh JSPN namun aset ini ternyata bukan milik penanggung pajak melainkan milik pihak ketiga. Nah saya mau tanya apakah pihak ketiga boleh menyanggah kepemilikan aset tsb min? Dan jika pihak ketuga tidak tahu bahwa asetnya sudah disita atas nama penanggung pajak dan baru diketahui setelah di lelang, maka apakah pihak ketigak tidak bisa menggugat pelaksanaan penyitaan yg dilakukan JSPN tsb min ?
#11A: untuk surat perintah melaksanakan lelang (SPMP) atau pengumuman lelang bisa diajukan gugatan ke pengadilan pajak. untuk objek yg dapat diajukan gugatan ada di pasal 23 ayat 2 UU KUP. syarat2 pengajuannya ada di UU pengadilan pajak no 14 tahun 2002
–
AF