Kalo PT.A diakuisisi PT.B dimana dua2nya bergerak pada usaha property dan ada aset berupa property apakah dalam akuisisi tersebut ada PPh finalnya?
tetap dikenakan PPh Final Pengalihan kecuali ada SKB karena badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku.
–
SR