Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#6Q : Ijin bertanya mas/mba, apakah logam mulia (emas dan Perhiasan) bisa dibuat penyusutan? Mohon infonya mas/mba

Jawaban

#6A: Penyusutan dilakukan umumnya pada Aset Tetap ya, emas/perhiasan sebenarnya bukan aset tetap. Penyusutan secara perpajakan tetap melihat ketentuan PSAK, silakan WP cek apakah emas/perhiasan yang dimaksud masuk kategori Aset yang dapat disusutkan berdasarkan PSAK.

Dasar Hukum

Editor

BCW