saya ingin bertanya terkait saham pendiri, jika pemilik saham pendiri merupakan WPLN, bagaimana perlakuan pajak atas penjualan saham tsb?
PPh pasal 26 atas penjualan saham yang dilakukan WPLN berlaku hanya untuk saham yang tidak diperjualbelikan di bursa. Kalau ketentuan PPh final saham pendiri gak dibedakan antara WPLN/WPDN. Konfirmasi KPP.
–
NP