Untuk jasa konsultan manajemen konstruksi yang tidak memiliki ijin usaha kontruksi & sertifikasi kualifikasi konstruksi. Apakah akan dipotong PPh final atau dipotong PPh 23 atas jasa manajemen atau konsultan?
sepanjang jasa yg diserahkan termasuk dalam kategori jasa konstruksi maka tetap dikenai PPh final pasal 4(2) dengan tarif non kualifikasi.
–
NP