Saya ingin bertanya, apabila saya (PT A) badan memakai jasa trucking ke orang pribadi (tidak pembukuan), saya harus memotong pph apa
kalo jasa di berikan oleh OP, maka di potong pasal 21, bukan pegawai http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1230
–
RS