WP salah kreditkan FP Masukan, harusnya di April tapi dikreditkan di Mei. Kalo dia ga pembetulan SPT gpp kan ya mas/mbak?
Ternyata WP belum laporin SPT Normalnya. WP tanya apakah bisa dibatalkan kemudian PM-nya dikreditkan di April? Bisa dibatalkan jika FP-nya memang dibatalkan dari sisi penjual karena transaksinya batal. Jika tidak, maka mau gamau PM-nya dikreditkan di Mei. Laporin SPT normalnya. Jika di Mei ada LB maka bisa dikompen/restitusi jika memenuhi kriteria PKP pasal 9 ayat (4b) UU PPN.
–
NP