Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Hafizhah Azlia Hanjani, [Nov 2, 2021 at 09:46] #26Q Kami sebagai penjual, pada Desember 2020 keluar faktur pajak normal. Kemudian pada November 2021 ada penggantian atas fp yang terbit pada desember 2020. Atas penggantian fp tersebut apakah bisa dikreditkan oleh pembeli pada masa pajak Desember 2020 atau bisa dikreditkan 3 bulan setelah masa faktur pajak normalnya? Ini apakah bisa diarahkan untuk pembetulan desember 2020 dulu, kemudian dikreditkan pada masa pembetulannya? Atau apakah ada ketent

Jawaban

#26A: pm penggantinya seharusnya dikreditkan di masa pajak yg sama dg pm normalnya sesuai ketentuan per 24/pj/2012

Dasar Hukum

Editor

AMP