mas mbak, perusahaan pt a mempunyai supplier pt b Kemudian supplier tsb memberikan support tablet ke marketing pt a. Namun mekanismenya pembelian tab dilakukan oleh pt a terlebih dahulu baru di tagihkan reimburse ke pt b Atas penagihan tsb perlu menerbitkan fp gak ya mas/mbak?
sepanjang ga ada penyerahan BKP/JKP dari wp ke supplier/marketing atau sebaliknya, dan hanya berupa uang saja yang diterima dan dibayarkan harusnya ga ada objek PPN disitu. yang ada objek PPNnya dari supplier ke marketing, bisa masuk ke definisi pemberian cuma“
–
FDY