selisih kurs yang belum realisasi, itu dikoreksi fiskal atau tidak? dasar hukumnya apa?
Gini ajaa mas, di pembukuannya dia udah mengakui ga mengenai selisih kurs itu? Kalau belum berarti yaa berarti gamasuk ke perhitungan pphnya. Kalau wp udah mengakuinya di pembukuan berarti dimasukkan ke penghitungan pph
–
ABS