WP PBK PPh 4 ayat 2, sudah diproses untuk bulan oktober. Namun ternyata di bulan oktober, pembayaran PPh 4 ayat 2 tidak sampai dari jumlah yang di pbk. Apakah sisa tersebut diajukan pbk kembali?
Bisa, pengajuan PBk meliputi Pbk karena: Jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;
–
CRG