adakah aspek perpajakan (all taxes) dari goodwill?
dalam aspek perpajakan, ada diatur mengenai amortisasi. apakah dalam transaksi akuisisi yang menimbulkan adanya goodwill dikenai pajak? kembalikan ke pasal 4 ayat 1 ada penghasilan atau tidak. seharusnya tidak ada ya, karena ini transaksi pembelian aset, dimana selisih nilai buku dan nilai beli tadi dianggap sebagai goodwill.
–
EAL