Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

aspek pajak jika Badan dalam negeri membagikan dividen ke WPLN?

Jawaban

aspek perpajakannya adalah pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai P3B yang berlaku antara negara mitra jika wp bisa memberikan form DGT / tanda terima dari E-SKD kepada pemotongnya lanjut pm ya

Dasar Hukum

Editor

MIP