WP bertanya mengenai Advance Pricement Agreement,adapun pertanyaannya sbb: 1) Apakah Perusahaan Rugi dapat mengajukan permohonan Advanced Pricement Agreement?Mohon menginformasikan dasar hukumnya. 2) Apakah mungkin ALP dari APA lebih rendah dari Profit?
mengenai APA, diatur dalam PMK 22/2020. untuk syarat pengajuan ada di pasal 5. sialahkan ditekankan pasal 5 ayat 1e ya kak. kemudian untuk pertanyaan kedua belum jelas mksdnya seperti apa. mungkin boleh sambil digali. apakah mksdnya pasal 5 ayat 1e tadi atau gimana.
–
EAL