Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Dari sisi bank sebagai pemberi pendapatan apakah wajib melaporkan atas transaksi untuk penghasilan bunga deposito?

Jawaban

bank yang memberikan bunga maka bank wajib potong pph final mba kententuanya ada di Pasal 8 PMK-212/PMK.03/201, kalau penghasilan bunga dibayar/ terutang kepada Bank bukan objek potong pph pasal 23.

Dasar Hukum

Editor

FDY