Dari sisi bank sebagai pemberi pendapatan apakah wajib melaporkan atas transaksi untuk penghasilan bunga deposito?
bank yang memberikan bunga maka bank wajib potong pph final mba kententuanya ada di Pasal 8 PMK-212/PMK.03/201, kalau penghasilan bunga dibayar/ terutang kepada Bank bukan objek potong pph pasal 23.
–
FDY