Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“#11Q kalo WNI yg sudah berstatus SPLN, tp masih punya saham di BEI dan dpt dividen, apakah bisa bebas pajak jg dividennya? Ini blm diketahui apakah sdh mengajukan permohonan SPLN atau belum. Kalo belum berarti apakah masih bisa dikecualikan dr objek pajak atas dividen yg diperoleh? Kalau sudah berarti kan dipotong PPh 26 ya, kak?”

Jawaban

#11A: PM, dijelaskan normatif terkait ketentuan pengecualian objek PPh atas dividen hanya diberikan ke WP Dalam Negeri (pasal 14 PMK-18/2021)

Dasar Hukum

Editor

BCW