mas mbak apabila pihak luar ada yang mengirimkan tagihan berupa reimburse mereka.. apakah ini bisa menjadi objek jasa luar negeri?
untuk PPh pasal 26 itu objeknya apa saja aada di pasal 26 nya, sepanjang tidak terdapat disitu maka tidak dipotong PPh 26 nya. Namun untuk hal tersebut nanti pembuktian di lapangan apakah yang dibayarkan wp ke LN tersebut tidak masuk ke list objek PPh 26 atau tidak Kalo hanya benar2 reimburse saja tidak ada jkp/bkp maka itu atas penyerahan uang saja, uang tidak termasuk BKP maka tidak terutang. Namun jika disitu ada pemanfaatan jkpln sesuai pengertian Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean ada
–
MAR