kalau guru Ekspatriat berasal dari Australia mengunjungi Indonesia utk mengajar kurang dari 2 tahun, apakah penghasilan beserta kenikmatan/natura yang mereka terima tidak akan dikenai pajak?
PM ketentuan tersebut berlaku di dalam P3B, jika ingin menggunakan ketentuan sesuai P3B, maka SPLN harus bisa memberikan dokumen DGT. Sepanjang hal tersebut terpenuhi maka SPLN tersebut perlakuan perpajakannya sesuai P3B antar negara mitra
–
MIP