#69Q jikaada penjualan eksport yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi seperti DHL. Apakah bisa kami laporkan PPNnya 0% pak? Kemudian Dokumen ekspornya PEB pak atau AWB
#69A: seharusnya bisa2 aja mas. untuk dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajaknya tetap mengacu ke PER-16/2021. untuk ekspor dokumennya PEB, dilampiri nota pelayanan ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan ekspor barang tersebut
–
AF