Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila menerima manfaat dr asuransi jiwa dlm bentuk interest apakah itu termasuk objek pajak atau bukan? Interest dalam bentuk uang dibayarkan ke orang yg nabung asuransi jiwa . mohon dasar aturannya

Jawaban

UU PPh sttd UU CIKA Pasal 4 ayat 3 huruf e dan penjelasannya, menjadi bukan objek PPh apabila yg dimaksud adalah pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa

Dasar Hukum

Editor

NK