apabila menerima manfaat dr asuransi jiwa dlm bentuk interest apakah itu termasuk objek pajak atau bukan? Interest dalam bentuk uang dibayarkan ke orang yg nabung asuransi jiwa . mohon dasar aturannya
UU PPh sttd UU CIKA Pasal 4 ayat 3 huruf e dan penjelasannya, menjadi bukan objek PPh apabila yg dimaksud adalah pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa
–
NK