kalau ppn pmse itu pake kurs waktu transaksi atau apa ya?
Pasal 8 ayat 3 PMK-48/PMK.03/2020 dan Pasal 13 ayat (4) PER-12/PJ/2020 menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal penyetoran
–
NK