izin tanya Mas/Mbak kalo pembeli upload nota retur pajak masukan apakah langsung mengurangi pajak masukan pada SPT Induk?
jika Pajak Masukan telah dikreditkan, maka menjadi pengurang Pajak Masukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP (Pasal 2 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010) dan (Pasal 6 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010);
–
CRG