Apakah atas PEB yg dilakukan karena Re ekspor(barang tidak sesuai pesanan) perlu dilaporkan dalam SPT PPN? Bagian apa? Karena barang ekspor tersebut bukan karena penjualan melainkan retur
Dari sisi PPN apabila kondisi yang sebenarnya barang dikeluarkan ke luar daerah pabean maka dianggap terjadi ekspor. jadi bukan mekanisme retur seperti kalo pengembalian bkp di dalam daerah pabean. untuk PEB silakan PKP laporkan di dokumen lain pajak keluaran
–
NK