WP melakukan transaksi dengan pihak UK, lawan transaksi mencantumkan TIN yg berbeda pada COR dan pada DGT, dengan alasan otoritas UK memiliki kebijakan tersendiri mengenai TIN. TIN di COR bukan untuk external use, sementara TIN pada DGT untuk external use. Ini gmn ya mas/mba, baiknya dijawab apa?
PM. Balikin ke petunjuk pengisian TIN di per-25/2018 aja ya: Fill in the recipient’s TIN in country where the resipient is registered as taxpayer. Kalau dia nggak yakin TIN mana yang bisa dipake lebih baik konsul ke kpp
–
NA