izin mas mba, WP perusahaan peternakan ayam broler mengimpor alas kaki pengganti persak, yg ditempatkan dikandang, apakah bisa dikategorikan agar mendapatkan SKB PPN B Strategis?
kalau untuk alas kaki pengganti persak seharusnya tidak termasuk barang strategis yang dibebaskan sesuai pp 48/2020 dan pmk 115/2021. yang termasuk dalam BKP strategis mengenai peternakan, sesuai pasal 1 PP 48/2020 huruf d. ternak, f. pakan ternak, dan h. bahan pakan ternak
–
R