permohonan pencabutan pengukuhan PKP, WP sudah mengajukan sejak januari 2021 sampai sekarang belum ada keputusan apapun yg dikeluarkan kpp, sudah konfirm dan dijelaskan per-04 namun kpp memberikan alasan terus, apakah boleh diarahkan ke kanwil?
Persuasif dulu dijelaskan mekanisme sesuai per 04/2020. Berdasarkan pengakuan wp, permohonan sejak tahun 2019 dan blm ada diterbitkan keputusan. Coba konsultasikan lg ke kpp sambil bawa per 04, tanya alasan dan dasar hukum kpp tidak menindaklanjuti permohonan. Untuk pengajuan gugatan, infokan ruang lingkup sesuai pasal 23 uu kup. Kalau tetep mau ke kanwil ga dilarang, kasih info kontak unit kerja
–
WSM