Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

pkp pembeli sudah upload pm kemudian menerima kabar bahwa pkp penjual sudah membatalkan fp tsersebut tp di efaktur pembeli statusnya masih normal dan belum dilaporkan spt nya. jadinya bagaimana ya?

Jawaban

silakan dibatalkan fp nya dr pembeli juga kemudian konfirmasi kpd penjual apakah menerbitkan fp baru. nanti yg dikreditkan dan dilaporklan adalah fp barunya ini. kalau fp lama sudah diposting di spt, posting ulang spt nya agar update

Dasar Hukum

Editor

AMP